( Mohon di Baca dan di Bagikan )
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Suatu hari, Rasulullah sedang duduk di dalam masjid bersama para
sahabat. Tiba-tiba datanglah seorang wanita yang kemudian masuk ke dalam
masjid. Dengan ketakutan, wanita tersebut mengaku kepada Rasulullah
bahwa dia telah berzina. Mendengar hal itu, memerahlah wajah Rasulullah SAW seperti hampir meneteskan darah. Kemudian beliau bersabda kepadanya, Pergilah, hingga engkau melahirkan anakmu.
Sembilan bulan berlalu, wanita itu akhirnya melahirkan. Dihari pertama
nifasnya, dia datang kembali membawa anaknya, dan berkata kepada
Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, sucikanlah aku dari dosa zina
Rasulullah melihat kepada anak wanita tersebut, dan bersabda: Pulanglah,
susuilah dia, maka jika engkau telah menyapihnya, kembalilah kepadaku.
Dengan sedih, wanita itu akhirnya kembali lagi kerumahnya.
Tiga tahun lebih berlalu, namun si wanita tetap tidak berubah pikiran.
Dia datang kembali kepada Rasulullah untuk bertaubat. Dia berkata: Wahai
Rasulullah, aku telah menyapihnya, maka sucikanlah aku!
Rasulullah SAW bersabda kembali kepada semua yang hadir disana, Siapa yang mengurusi anak ini, maka dia adalah temanku di surga
Sesaat kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dirajam. Setelah wanita tersebut meninggal, beliaupun menshalatinya.
Melihat hal tersebut, umar Bin Khatab merasa sangat heran sekali.
Beliau berkata: Engkau menshalatinya wahai Nabi Allah, sungguh dia telah
berzina!.
Rasulullah kembali bersabda: Sungguh dia telah
bertaubat dengan satu taubat, yang seandainya taubatnya itu dibagikan
kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka taubat itu akan
mencukupinya. Apakah engkau mendapati sebuah taubat yang lebih utama
dari pengorbanan dirinya untuk Allah? (HR. Ahmad)
Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua
Catatan : ini menunjukan, Bahwa Dosa berzina tak akan Hilang kecuali
dengan Cara seperti Rasulullah,JikaDosa berzina Bebas dengan Cara
bertaubat, maka Sudah jelas Rasulullah juga tidak akan menghukum Rajam
pada wanita tersebut.. Tak Cukup Hanya membaca istighfar,tak Cukup Hanya
bertaubat.
Tetapi Cukup dengan Hukuman seperti di atas,jika pezina
itu Adalah Muhson ( sudah menikah ),maka Hukumannya adalah Rajam sampai
ajalnya seperti Hadits di atas,jika pezina itu Ghoir Muhson ( belum
menikah ) maka Hukumannya Di Cambuk dengan 100 kali Cambukan.
Dan dengan Hukuman seperti itulah Dosa orang yang berzina akan di Hapuskan Oleh Allah SWT.
Wallahu a'lam
Mohon klik 'Share/bagikan' agar Semua teman yang lainnya mengetahui
GABUNG YUK di FP Lautan Cinta penuh Berkah ada banyak kata HIKMAH, RENUNGAN dan MOTIVASI
Insya Allah Bermanfaat
Sekarang anda Mempunyai dua pilihan
1. Biarkan saja, dan abaikan saja artikel ini di page ini supaya orang lain tidak ikut membaca.
2. Membagikan artikel ini agar orang lain ikut membaca dan terinpirasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar